Rabu, 10 Oktober 2012

http://acarapidana.bphn.go.id/jenis/perikanan/?s=umum-penyidikan&type=perikanan


Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Pasal 69
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 73
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.
(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
Penjelasan Pasal 73
Ayat (2)
Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan bersifat koordinatif dengan Penyidik Perwira TNI Angkatan Laut agar penyidikan tersebut berjalan lebih efisien dan efektif berdasarkan Prosedur Tetap Bersama.
Pasal 73A
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berwenang:
  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
  2. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
  3. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;
  4. menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
  5. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
  6. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
  7. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;
  8. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan;
  9. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
  10. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
  11. melakukan penghentian penyidikan; dan
  12. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar