Selasa, 25 September 2012

Indonesia yang Sebenarnya


INDONESIA MARITIM
*(Guruh Tri Arifin)

        Dari posisi geografi menurut saya seharusnya Indonesia adalah negara MARITIM, negara yang memiliki laut dan atau perairan yang lebih luas dibandingkan pulau dan atau daratan. Hal ini seharusnya mendapat perhatian yang khusus dari pemerintah berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya untuk memberikan pemahaman, pola pikir, serta kesadaran rakyat tentang posisi negara ini yang sesungguhnya.
        Dengan demikian, diharapkan rakyat paham, mampu, dan mau bersama-sama mengelolan berbagai potensi sumberdaya perairan yang ada dengan batasan-batasan sesuai undang-undang yang ada terutama tentang undang-undang perikanan ( UU R.I. No.31 th 2004 ).
Mengelola  potensi sumberdaya perairan memang tidak semudah membalikan telapak tangan, perairan indonesia yang sifatnya perairan umum “open waters atau inland waters” hal ini adalah salah satu kunci yang harus lebih ditekankan, dimana harus melibatkan semua pihak terutama pemerintah dan rakyat.
Perairan umum meliputi: laut, estuaria, saluran irigasi, kanal, danau, rawa, lagoon dsb. Pemerintah diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan (pelaksanaannya bisa pusat atau daerah atau badan hukum yang lain dengan tetap menghormati hak masyarakat atau adat yang berlaku). Seperti dalam pasal 33 UUD’45, perairan umum sepenuhnya dikuasai oleh negara.

jhsjsjsnjs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar