INDONESIA MARITIM
*(Guruh Tri Arifin)
Dari
posisi geografi menurut saya seharusnya Indonesia adalah negara MARITIM, negara
yang memiliki laut dan atau perairan yang lebih luas dibandingkan pulau dan
atau daratan. Hal ini seharusnya mendapat perhatian yang khusus dari pemerintah
berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya untuk memberikan
pemahaman, pola pikir, serta kesadaran rakyat tentang posisi negara ini yang
sesungguhnya.
Dengan
demikian, diharapkan rakyat paham, mampu, dan mau bersama-sama mengelolan
berbagai potensi sumberdaya perairan yang ada dengan batasan-batasan sesuai
undang-undang yang ada terutama tentang undang-undang perikanan ( UU R.I. No.31
th 2004 ).
Mengelola potensi sumberdaya perairan memang tidak
semudah membalikan telapak tangan, perairan indonesia yang sifatnya perairan
umum “open waters atau inland waters” hal ini adalah salah satu
kunci yang harus lebih ditekankan, dimana harus melibatkan semua pihak terutama
pemerintah dan rakyat.
Perairan umum meliputi:
laut, estuaria, saluran irigasi, kanal, danau, rawa, lagoon dsb. Pemerintah
diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan (pelaksanaannya bisa pusat
atau daerah atau badan hukum yang lain dengan tetap menghormati hak masyarakat
atau adat yang berlaku). Seperti dalam pasal 33 UUD’45, perairan umum
sepenuhnya dikuasai oleh negara.
jhsjsjsnjs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar