Rabu, 26 September 2012

Perikanan Tangkap


Perikanan Tangkap
*(Guruh Tri Arifin)
---
          Perikanan adalah suatu bentuk sumberdaya alam, tepatnya sumberdaya perairan (ikan) yang  bernilai ekonomis dan dapat dikelola dengan suatu usaha atau kegiatan.
          Usaha perikanan tangkap adalah suatu usaha yang menghasilkan, yaitu usaha mengeksploitasikan seluruh benda-benda yang hidup dan atau berada di suatu perairan. Dalam hal ini adalah ikan.
          Awalnya masyarakat hanya melakukan penangkapan saja, selanjutnya baru ada handling, procesing, marketing dll. Menurut cerita, di negara cina dulu masyarakatnya hanya melakukan penangkapan di sekitar pesisir saja dan hanya menangkap (ikan) sesuai kebutuhan (makan) saat itu saja, namun seiring kebutuhan makin bertambah masyarakat mulai meningkatkan usaha perikanannya dengan bermacam cara guna mendapatkan hasil yang lebih dari sekedar penangkapan saja, seperti membuat bidang-bidang yang diisi dengan air dengan luasan dan kedalaman tertentu tidak jauh dari pesisir hanya untuk menyimpan ikan supaya ikan tidak cepat busuk “belum dapat dikatakan budidaya perikanan”, dan selanjutnya usaha perikanan makin meningkat (penggunaan kapal beserta alat tangkap perikanan, pengolahan, penjualan, dsb.).
          Di indonesia, orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan disebut dengan NELAYAN.
          Nelayan adalah pelaku dalam perikanan yang menciptakan industri tingkat pertama yaitu menghasilkan bahan-bahan mentah / bahan baku untuk diolah pada kegiatan berikutnya dan melahirkan kegiatan-kegiatan lain.

Selasa, 25 September 2012

Indonesia yang Sebenarnya


INDONESIA MARITIM
*(Guruh Tri Arifin)

        Dari posisi geografi menurut saya seharusnya Indonesia adalah negara MARITIM, negara yang memiliki laut dan atau perairan yang lebih luas dibandingkan pulau dan atau daratan. Hal ini seharusnya mendapat perhatian yang khusus dari pemerintah berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya untuk memberikan pemahaman, pola pikir, serta kesadaran rakyat tentang posisi negara ini yang sesungguhnya.
        Dengan demikian, diharapkan rakyat paham, mampu, dan mau bersama-sama mengelolan berbagai potensi sumberdaya perairan yang ada dengan batasan-batasan sesuai undang-undang yang ada terutama tentang undang-undang perikanan ( UU R.I. No.31 th 2004 ).
Mengelola  potensi sumberdaya perairan memang tidak semudah membalikan telapak tangan, perairan indonesia yang sifatnya perairan umum “open waters atau inland waters” hal ini adalah salah satu kunci yang harus lebih ditekankan, dimana harus melibatkan semua pihak terutama pemerintah dan rakyat.
Perairan umum meliputi: laut, estuaria, saluran irigasi, kanal, danau, rawa, lagoon dsb. Pemerintah diberi wewenang untuk mengelola dan mengembangkan (pelaksanaannya bisa pusat atau daerah atau badan hukum yang lain dengan tetap menghormati hak masyarakat atau adat yang berlaku). Seperti dalam pasal 33 UUD’45, perairan umum sepenuhnya dikuasai oleh negara.

jhsjsjsnjs

Perairan ( Pemerintah & Rakyat )


TAU PERAIRAN !!! apa paham ???
*( Guruh Tri Arifin )

          Masyarakat umum pasti mengetahui apa itu perairan, sungai, danau, waduk, telaga dsb. pasti tidak asing bagi mereka. Penyuluhan tentang manajemen sumberdaya perairan seharusnya tidak kalah penting dengan penyuluhan budidayanya saja. Perlu diingat perairan merupakan salah satu sumberdaya yang sangat vital dari berbagai sumberdaya yang ada khususnya di Indonesia. Seperti kita ketahui banyak sekali bencana yang ditimbulkan oleh air karena pengelolaannya yang kurang baik, seperti: BANJIR, TANAH LONGSOR, EROSI,  dsb.
          Sebenarnya jika perairan dapat dikelola secara baik, kita akan mendapatkan banyak sekali manfaat dan keuntungannya. Contoh: waduk mrican “the power of Indonesia” dengan memanfaatkan fisik air dan berbagai ilmu/teknologi, air mampu membangkikan listrik.
          Akhir-akhir ini berita yang sedang popular tentang perairan yaitu, erosi atau pengkikisan lahan/daratan di pinggiran sungai, bukankah ini merupakan ancaman yang serius untuk masyarakat terutama bagi masyarakat yang rumahnya di pinggiran sungai. Pemerintah memang mengatur tentang ketentuan pendirian bangunan khususnya untuk daerah sungai ( jarak pinggiran sungai dengan bangunan “sungai besar 30m & sungai kecil 10m” ).
          Apakah masyarakat mengetahui tentang aturan tersebut? Apakah sudah banyak penyuluh perairan yang terjun ke lapangan untuk menerapkan aturan ini? Apakan jumlah penyuluh perairan sudah memadai? Hanya pemerintah dan rakyat yang mampu menjawab.
         

Sabtu, 22 September 2012






Tim ekspedisi gabungan Indonesia - Amerika Serikat (AS) dalam tiga pekan berhasil menemukan puluhan spesies tanaman dan hewan di bawah laut nusantara. Rupa spesies-spesies yang belum pernah terlihat itu diabadikan dalam kamera video dan foto.

Menggunakan kapal Okeanos Explorer dari AS dan Baruna Jaya IV dari Indonesia, tim ekspedisi telah mengakhiri misi pada 14 Agustus lalu. Setelah melihat sejumlah foto dan rekaman video, Kamis 26 Agustus 2010, tim peneliti memperkirakan bahwa sedikitnya ada 50 spesies tanaman dan hewan yang belum pernah terlihat sebelumnya.

Para ilmuwan pun terkesan dengan penemuan ini dan mengakui bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber laut yang luar biasa. "Selama berkarir sebagai peneliti saya hanya melihat beberapa spesies langka. Namun pada ekspedisi ini, saya terpukau melihat keberagaman spesies yang luar biasa," kata Verena Tunnicliffe. profesor dari Universitas Victoria di Kanada setelah melihat sejumlah gambar yang direkam tim ekspedisi.

Timothy Shank dari Institut Oseanografi Woods Hole di Massachusetts mengungkapkan bahwa dia dan timnya berhasil merekam lebih dari 150.000 cuplikan rekaman video definisi tinggi.

"Saya merasa sedikitnya ada 40 spesies baru di karang laut dalam dan sedikitnya 50 spesies baru yang mirip dengan udang, kerang, sepon, remis, dan lain-lain," kata Shank.

Namun, konfirmasi bahwa spesies itu benar-benar baru tampaknya membutuhkan penelitian lebih lanjut dan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun. Tim ekspedisi menggunakan sistem pemetaan sonar yang canggih dan kendaraan robot untuk menjelajah dasar laut dalam seluas 54.000 kilometer per segi di perairan Sangihe Talaud, bagian utara Indonesia.

Kedalaman laut antara 240 meter hingga 1,6 kilometer. (Associated Press)
Berikut sejumlah yang diabadikan oleh tim dari kapal Okeanos Explorer milik Badan Kelautan AS yang dipublikasikan oleh kantor berita Associated Press

Jumat, 21 September 2012

ISTILAH DAN DEFINISI KAPAL PERIKANAN

1. Kapal Perikanan
Kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.

2. Kapal Penangkap Ikan
Kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung dan mengangkut, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.

3. Perahu Penangkap Ikan
Sarana apung penangkapan yang tidak mempunyai geladak utama dan bangunan atas/rumah geladak dan hanya memiliki bangunan atas/rumah geladak yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung dan mengangkut, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.

4. Rakit Penangkap Ikan
Sarana apung penangkapan yang terdiri dari susunan batang bambu, kayu, pipa atau bahan lainnya yang berdaya apung secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung dan mengangkut, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.

5. Kapal Pukat Hela
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan pukat hela yang dilengkapi dengan salah satu atau beberapa perlengkapan penangkapan ikan berupa pangsi pukat, penggantung, tempat peluncur dan batang rentang.

6. Kapal Pukat Cincin
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan pukat cincin yang dilengkapi dengan salah satu atau beberapa perlengkapan penangkapan ikan berupa blok daya, derek tali kerut, sekoci kerja dan tempat peluncur.

7. Kapal Penggaruk
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan alat tangkap penggaruk yang dilengkapi dengan salah satu atau beberapa perlengkapan penangkapan ikan berupa pangsi penggaruk dan batang rentang.

8. Kapal Jaring Angkat
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan alat tangkap jaring angkat yang dilengkapi dengan salah satu atau beberapa perlengkapan penangkapan ikan berupa pangsi jaring angkat, batang rentang depan dan belakang serta lampu pengumpul ikan.

9. Kapal Jaring Insang
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan alat tangkap jaring insang yang dilengkapi dengan perlengkapan penangkapan ikan berupa pangsi penggulung jaring.

10. Kapal Pemasang Perangkap
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan alat tangkap perangkap yang dilengkapi dengan perlengkapan penangkapan ikan berupa pangsi penarik tali perangkap

11. Kapal Pancing
Kapal penangkap ikan yang dipergunakan untuk mengoperasikan pancing yang dilengkapi dengan salah satu atau beberapa perlengkapan penangkapan ikan berupa penarik/penggulung tali (line hauler), pengatur tali, pelempar tali, bangku umpan, ban berjalan, bak umpan hidup atau mati dan alat penyemprot air.

12. Kapal dengan Pompa
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan pompa penyedot untuk menangkap ikan

13. Kapal Serba Guna (multi purpose)
Kapal penangkap ikan yang mengoperasikan lebih dari 1 (satu) alat penangkapan ikan yang dilengkapi dengan salah satu atau beberapa perlengkapan penangkapan ikan yang sesuai dengan jenis alat penangkapan ikan yang digunakan.

14. Kapal Penangkapan Rekreasi
Kapal penangkap ikan yang dipergunakan untuk rekreasi dan mengoperasikan penangkapan
dengan alat tangkap ikan yang dilengkapi dengan fasilitas tempat memancing.

15. Kapal Bukan Penangkap Ikan
Kapal yang secara khusus tidak dipergunakan untuk menangkap ikan.

16. Kapal Induk Perikanan
Kapal khusus yang memiliki fasilitas untuk pengolahan ikan hasil tangkapan dan siap dipasarkan atau memiliki fasilitas untuk mengangkut atau menarik kapal-kapal penangkap yang berukuran kecil untuk mendukung operasi penangkapan ikan.

17. Kapal Pengangkut Perikanan
Kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan kapal pengawas perikanan dan perlindungan kapal yang secara khusus memiliki fasilitas pengawasan dan perlindungan untuk
mendukung kegiatan eksplorasi dan perlindungan terhadap kegiatan perikanan.

19. Kapal Riset Perikanan
Kapal yang secara khusus memiliki fasilitas laboratorium untuk melakukan riset dan penelitian perikanan.

20. Kapal Latih Perikanan
Kapal yang secara khusus memiliki fasilitas pendidikan untuk mendukung pelatihan penangkapan ikan
BBPPI Semarang
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Jl. Yos Sudarso Kalibaru Barat Tanjung Emas Semarang
Telp : (62-24) 3583065/68 - 70785061/62 Email : info@bbppi.info